Ratusan sopir dump truk di Gresik meminta pemerintah daerah mengevaluasi pembatasan jam operasional angkutan. Aturan yang berlaku dinilai mempersempit waktu kerja dan membuat pengemudi terburu-buru mengejar jadwal penutupan portal maupun lokasi pembongkaran.
Aspirasi itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri komunitas pengemudi truk serta pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional truk pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Penegakannya merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, termasuk pengaturan manajemen lalu lintas.
Sopir mengeluhkan waktu kerja yang sempit
Perwakilan pengemudi truk, Bangi, mengatakan rentang pembatasan tersebut tidak selaras dengan jadwal di lapangan. Menurut dia, portal tutup pukul 16.00 WIB, sedangkan tempat pembongkaran berakhir pukul 17.00 WIB. Namun, truk sudah dilarang melintas sejak pukul 15.00 WIB dan baru dapat kembali beroperasi setelah pukul 08.00 WIB pada pagi hari.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena ngejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah enggak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar. Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” kata Bangi.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menjelaskan, kebijakan pembatasan disusun setelah muncul keluhan masyarakat mengenai keselamatan pada jam sibuk sekolah dan kerja. Ia menyebut pukul 05.30–07.30 WIB sebagai periode rawan karena bertepatan dengan aktivitas orang tua mengantar anak ke sekolah dan warga berangkat bekerja.
Meski demikian, Syahrul menegaskan kebijakan bersifat dinamis dan dapat dievaluasi. Menurut dia, perlindungan terhadap pengguna jalan harus tetap berjalan tanpa mengabaikan mata pencaharian para pengemudi.
Dalam pertemuan itu, Syahrul menyepakati usulan sementara agar armada dapat mulai melintas pada pukul 07.30 WIB. Sementara untuk sore hari, pembatasan diusulkan hanya berlaku selama jam padat, yakni pukul 16.00–18.00 WIB.
“Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak. Lek misale aturan niku memang dirasa tidak berpihak kepada panjenengan, selagi kita bisa nyari jalan tengah, ayo dicari jalan tengahnya. Ketika aturan wis disepakati, ya kita semua harus komitmen untuk mematuhi,” ujarnya.
UMKM meminta pendampingan perizinan
Selain persoalan jam operasional, pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit mengadukan kendala legalitas gudang skala industri rumahan. Edi, mantan pengemudi yang kini mengelola gudang pengolahan hasil tambang PT Polowijo, mengatakan gudang-gudang kecil kerap kesulitan mengurus izin dan khawatir terhadap indikasi penggerebekan oleh aparat penegak hukum.
“Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanya Edi.
Syahrul berjanji menerjunkan tim perizinan untuk mendatangi para pemilik usaha. Proses itu akan difasilitasi pemerintah desa setempat agar kebutuhan badan usaha—baik UD, CV, maupun PT—dapat diketahui dan didampingi secara langsung.
Ia juga meminta para sopir membangun citra positif dengan menjaga ketertiban dan keramahan di jalan. Menurut Syahrul, pengemudi yang patuh tidak seharusnya disamakan dengan mereka yang melanggar aturan. Pendampingan perizinan nantinya diharapkan membuat usaha pengolahan hasil tambang beroperasi secara legal dan lebih nyaman.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)















