Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat dari dua lokasi di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HW, 41 tahun.
Berawal dari laporan masyarakat
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika di sekitar Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap HW di lokasi pertama pada Kamis (3/9) sekitar pukul 11.26 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar wilayah Jakarta Barat,” kata Triyatno di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri informasi yang diterima dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan HW di lokasi pertama di Jakarta Barat,” ujarnya.
Disamarkan dalam wadah elektronik dan dus makanan
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan puluhan kartrid yang berisi etomidat. Barang tersebut dikemas dalam plastik bertuliskan Fox, kemudian disembunyikan di dalam wadah bekas perangkat elektronik berupa headset dan dus makanan ringan.
Setelah menemukan barang bukti di Jakarta Barat, penyidik mengembangkan pemeriksaan ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut. Lokasi kedua merupakan sebuah rumah kos di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Di tempat itu, petugas kembali menemukan ratusan kartrid etomidat. Barang bukti tersebut memiliki kemasan dengan beragam warna.
“Pengembangan dilakukan di lokasi kedua di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi berhasil menyita ratusan cartridge tambahan dengan berbagai warna kemasan,” kata Triyatno.
Tersangka dan barang bukti dibawa untuk penyidikan
Jika digabungkan dari dua lokasi, barang bukti yang diamankan terdiri atas 518 kartrid etomidat. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu tas berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut, bersama HW, telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi belum menyampaikan informasi lain mengenai peran HW dalam jaringan peredaran tersebut maupun tujuan distribusi barang yang disita. Penanganan perkara kini berlanjut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

















