Perda BUMD Trenggalek Diperbarui Untuk Pengelolaan Aset Wisata

Ketua DPRD Trenggalek Tekankan Perlunya Perubahan Perda Terkait BUMD

Di Kabupaten Trenggalek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dilakukan menyusul perubahan pola pengelolaan sejumlah aset daerah, termasuk yang terdapat di sektor wisata.

Perubahan Aset Wisata dalam Pengelolaan KTH

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyoroti perlunya perubahan aturan karena beberapa aset yang sebelumnya dikelola melalui kerjasama dengan Perhutani, kini beralih ke skema pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) setelah masuk ke kawasan perhutanan sosial.

Doding menjelaskan bahwa adanya perubahan status pengelolaan tersebut akan memengaruhi mekanisme kerja sama antara KTH dan BUMD. Dengan demikian, regulasi mengenai mekanisme BUMD perlu disesuaikan.

Tunggu Usulan Model BUMD dari Pemerintah

DPRD Trenggalek saat ini masih menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait model BUMD yang akan digunakan untuk mengelola aset-aset tersebut. Doding menyatakan bahwa skema dari eksekutif akan menjadi pedoman dalam pembahasan aturan terkait BUMD.

Perubahan pola pengelolaan ini juga berdampak pada aliran pendapatan dari sektor wisata. Pendapatan yang sebelumnya langsung masuk ke pemerintah daerah akan dialirkan melalui BUMD.

Sebelumnya, pendapatan wisata langsung masuk ke kas daerah karena adanya kontrak kerja sama dengan Perhutani. Namun, dengan adanya keterlibatan KTH dan BUMD dalam pengelolaan, mekanisme tersebut akan berubah.

Dengan demikian, perlunya penyesuaian aturan mengenai BUMD untuk mengakomodasi perubahan pola pengelolaan aset daerah termasuk yang berada di sektor wisata. (Adv)

Source link