BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp 276 Juta ke Ahli Waris Korban Kecelakaan
Pada Kamis (27/8/2026), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp 276.322.332 kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma (25), karyawan PT Wings Surya, yang menjadi korban kecelakaan maut di Alun-Alun Surabaya. Peristiwa tragis ini telah menyita perhatian publik setelah terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Perlindungan Pekerja: Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rachmat baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 23 hari sebelum kecelakaan tersebut terjadi. Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja, terlepas dari seberapa lama mereka telah menjadi peserta. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus dimulai sejak awal, sejak pekerja pertama kali mulai bekerja.
Kecelakaan yang menimpa Rachmat saat sedang menjalankan tugasnya juga menggarisbawahi bahwa risiko kerja dapat terjadi di manapun, termasuk di lapangan. Ini menunjukkan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus meliputi seluruh pekerja, termasuk yang bekerja di berbagai bidang pekerjaan, seperti vendor, outsourcing, tenaga pendukung, dan supply chain.
Pelayanan Cepat dan Tanggap dari BPJS Ketenagakerjaan
Hanya dalam waktu empat hari setelah kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menyerahkan manfaat kepada ahli waris almarhum. Ini mencerminkan pelayanan yang cepat dan responsif dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak-hak peserta dan keluarganya terlindungi ketika risiko terjadi.
Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris Rachmat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di antaranya santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan manfaat lainnya, dengan total manfaat mencapai Rp 276.322.332. Meskipun tidak ada ganti rugi yang dapat menggantikan kehilangan seorang pekerja, manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


















