Kepolisian Resor Situbondo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jangkar sebagai Tersangka Kasus APBDes
Pada tanggal 9 Juli 2026, Kepolisian Resor (Polres) Situbondo kembali menegaskan langkah penegakan hukum terhadap tata kelola keuangan negara di tingkat desa. Kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dan 2021 melibatkan dua figur penting dalam pemerintahan Desa Jangkar.
Penyelidikan Mendalam
Penyidik telah menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M, serta Bendahara Desa berinisial WF, sebagai tersangka yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian negara sebesar Rp 289.284.608,96. Audit internal sebelumnya mengindikasikan adanya ketimpangan tata kelola dan temuan penyidikan mendalam terkait deviasi dalam pengelolaan anggaran.
Masalah prosedural terkait pengelolaan APBDes selama dua tahun anggaran menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan dana desa tidak melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD). Hal ini menyebabkan rentetan kejanggalan, termasuk penemuan kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur desa dan indikasi pemalsuan nota belanja.
Komitmen Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mewujudkan clean government di tingkat desa.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan anggaran desa. Dalam upaya menjaga transparansi pembangunan daerah, Call Center Polri 110 siap menerima laporan indikasi penyimpangan anggaran yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.


















