Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba yang juga membawa senjata tajam di kawasan Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, pada dini hari. Aksi penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan jalanan.
Kedua Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Pihak Berwajib
Menurut keterangan dari Perwira Pendamping, Kompol Widodo, kedua pria yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu beserta senjata tajam. Mereka dan barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan itu terjadi dalam rangkaian kegiatan razia dan patroli di sejumlah wilayah, dimulai dari pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB. Personel kepolisian melakukan patroli mobile di lokasi-lokasi yang dianggap rawan kejahatan jalanan, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tubagus Angke, Traffic Light Pesing, dan kembali ke Jalan Daan Mogot.
Upaya Pencegahan dan Penekanan Angka Kriminalitas
Kegiatan razia dan patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas, mencegah peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas terutama di malam hari. Selain penegakan hukum, kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan jalanan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli mobile dan razia kejahatan jalanan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Tindakan ini juga sebagai bentuk dukungan kepada upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.


















