Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Karimun Belum Ada Penetapan Penyitaan
Penyidik Satreskrim Polres Karimun masih terus menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau. Meski belum ada penetapan penyitaan dari pihak kepolisian, namun penanganan terus berlanjut hingga saat ini.
Kendala dalam Penanganan Kasus
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyampaikan bahwa salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah belum adanya penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karimun. Dalam kasus pidana, penyidik memerlukan penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri sebagai bukti dalam penanganan tindak pidana.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, termasuk dengan memeriksa 12 saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Kapolres Karimun menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai hukum tanpa praktik “tangkap lepas” yang telah beredar.
Koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan
Selain melengkapi alat bukti, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah agar proses penyidikan dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menyatakan bahwa permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan karena belum memenuhi persyaratan formil yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara penyalahgunaan BBM subsidi di Karimun masih terus menjadi fokus penanganan pihak berwenang, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
















