Praperadilan Kedua Roy Suryo Oleh PN Jaksel: Jumat Pagi






Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel

Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita pada Jumat pagi ini mengabarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sedang menggelar sidang praperadilan kedua untuk kedua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo. Sidang tersebut fokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.

Sidang Praperadilan Roy Suryo

Sidang praperadilan Roy Suryo dimulai pada pukul 09.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi di Jakarta. Selain itu, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, sudah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Perubahan dalam Kasus

Keputusan hakim tersebut menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah, serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Hal ini dikarenakan dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan dalam kasus ini.

Sidang tersebut menjadi sorotan publik dan menunjukkan perkembangan penting dalam kasus yang berkepanjangan ini.

Sumber: Antara News

Source link