Tim Hukum Saiful Mujani Sebut Tuduhan Penghasutan Absurd

Akademisi Saiful Mujani Dituduh Penghasutan, Kuasa Hukum Nilai sebagai Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat

Kuasa Hukum akademisi Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menganggap tuduhan pasal penghasutan yang dialamatkan pada kliennya sebagai langkah yang aneh dan berpotensi menciptakan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Saudara Saiful diminta memberikan klarifikasi terkait Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Tuduhan Pasal 246 KUHP lama dan baru tentang penghasutan ini bagi saya sangat aneh. Saya tidak tahu siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan apa yang telah dilakukan oleh pihak yang merasa terhasut,” ungkap Todung di Jakarta.

Proses Hukum Harus Dihormati, Namun Harapan Untuk Menghentikan Perkara

Meskipun mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum dan mematuhi panggilan dari kepolisian. Namun, setelah proses klarifikasi selesai, ia berharap agar perkara ini segera dihentikan.

Todung menegaskan bahwa pendapat kritis yang diungkapkan oleh Saiful Mujani adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, ia juga menyoroti adanya tren kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, akademisi, dan kritik terhadap kebijakan publik yang semakin mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Saiful Mujani: Komitmen untuk Kooperatif dan Mematuhi Prosedur Hukum

Di sisi lain, akademisi Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa jika diperlukan informasi darinya atau dipanggil oleh pihak berwajib, ia siap untuk hadir dan memenuhi kewajiban hukumnya.

Saiful menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah personal, melainkan juga sebuah ujian terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia, terutama bagi komunitas akademisi dan aktivis. Ia menyampaikan kekhawatirannya jika suara kritis terus dikriminalisasi, hal ini bukan hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga pada komunitas akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Source link