Alasan Hakim Memperberat Vonis Serka Nasir: Kasus Kacab Bank

Vonis Hakim Terhadap Serka Nasir Diperberat

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih berat kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP.

Nasir Dijatuhi Hukuman Penjara 13 Tahun

Serka Nasir dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Nasir bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya telah sangat berat dan keji.

Hakim menilai bahwa tingkah laku Nasir dan rekan-rekannya telah mencoreng nama baik TNI. Mereka dianggap telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan tidak memegang teguh nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.

Keputusan memberikan hukuman lebih berat kepada Nasir dipertimbangkan karena para terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban yang sudah dalam kondisi lemah. Mereka justru meninggalkan korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Hakim Pertimbangkan Faktor yang Memberatkan

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa korban dibiarkan menderita selama berjam-jam di dalam kendaraan sebelum akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan persawahan.

Meskipun terdapat faktor-faktor meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan penyesalan yang mereka tunjukkan, hakim menilai itu tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan yang telah dilakukan.

Serka Nasir, bersama dua terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman penjara dan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Selain itu, Nasir juga harus membayar biaya restitusi sebesar Rp750 juta.

Source link