Tips Menghemat Anggaran Makan Harian dengan Kreatif!

Skandal Korupsi Besar Terungkap di BGN: Eks Kepala BGN Dituduh Kondisikan Penunjukan Yayasan Mitra

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengungkapan skandal korupsi besar yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama dua rekannya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam pengkondisian penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan yang dipilih sebagai mitra SPPG merupakan alat kejahatan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Lebih dari itu, yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap disetujui karena adanya campur tangan dan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.

Modus Operandi dan Aliran Dana Segar

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi tersangka dalam gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dadan Hindayana diduga memberikan perhatian khusus agar yayasan yang dimilikinya dan rekannya disetujui.

Yayasan-yayasan mitra ini mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai yang fantastis. Anggaran program nasional ini mencapai Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp 268 triliun pada tahun 2026.

Dari pengkondisian portal, para tersangka mengalirkan keuntungan pribadi yang sangat besar setiap harinya. Adanya aliran dana segar berupa insentif bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke kantong para tersangka melalui yayasan tersebut.

Intervensi terhadap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Selain mempengaruhi penunjukan yayasan mitra, ketiga tersangka juga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, proyek yang mereka intervensi termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun. Mereka juga menggelembungkan anggaran pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet elektronik, serta 5.400 unit televisi senilai Rp 75 miliar.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan Dadan Hindayana untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penggeledahan kantor BGN dan rumah Dadan di Bogor untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan.

Source link