Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran pada Minggu dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, kedua tersangka adalah SS (26) dan ASA (23). Kejadian pengeroyokan tersebut viral di media sosial dan terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Pengungkapan Kasus Berkat Patroli Siber Polisi
Roby menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Dari video amatir yang tersebar, polisi berhasil mengidentifikasi aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di jalanan.
Polisi melakukan langkah cepat dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi di lapangan. Setelah berhasil mengidentifikasi korban, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor polisi.
Kedua Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kejadian melibatkan empat orang pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Korban, bersama rekannya, terlibat dalam peristiwa tersebut saat melihat sebuah cekcok antara sopir taksi dengan pelaku.
Rekan korban yang mencoba melerai malah menjadi korban pengeroyokan oleh SS dan ASA. Korban yang berusaha membantu turut menjadi korban dalam kejadian tragis tersebut.
Setelah pencarian intensif dan pendekatan kepada masyarakat setempat, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana maksimal 5 hingga 7 tahun penjara, tergantung pada tingkat luka korban.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk perkembangan selanjutnya.


















