Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, akan menggelar sidang putusan atau vonis untuk para terdakwa yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkapkan bahwa pengucapan putusan tersebut direncanakan pada siang hari setelah sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang akan diselenggarakan pada pagi hari.
Tuntutan dan Restitusi
Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, telah menjalani proses tuntutan di Pengadilan Militer. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, dua terdakwa utama juga dihadapkan pada pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Selain tuntutan hukuman, para terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban Puspita Aulia sebagai ahli waris korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya terkait dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang melibatkan ketiga terdakwa TNI AD.
Sidang putusan atau vonis untuk kasus pembunuhan kacab bank ini dijadwalkan pada 3 Juni 2026, dan para terdakwa akan mengetahui nasib hukumannya setelah proses persidangan selesai dilaksanakan.


















