Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penipuan

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh Irwan Arya, Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku. Irwan mengaku merasa tertipu setelah membeli buku Gibran Endgame dalam jumlah besar dan hanya membayar sebagian. Ia menyatakan bahwa setelah membaca isi buku tersebut, Rismon menarik klaimnya, menyebut buku itu bohong dan palsu.

Irwan menunjukkan bukti pembelian buku dan bukti pembayarannya, serta mengajak beberapa teman sebagai saksi. Dia merencanakan pembelian 300 buku dengan harga Rp100 ribu per buku, namun baru membayar 60 buku atau sekitar Rp6 juta. Irwan merasa sangat kecewa atas klaim yang dibuat Rismon, merasa dihasut dengan buku yang merenungkannya.

Irwan telah melaporkan kasus ini dengan dua pasal, yaitu Pasal 492 UU 1/2023 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 24 April 2026. Semua hal ini menjadi sorotan publik mengenai kejujuran dan integritas dalam dunia penulisan.

Antara kecewa dan keinginan untuk memperjuangkan keadilan, Irwan terus melangkah dalam proses hukum tersebut. Kasus ini menjadi bukti bahwa transparansi dan kejujuran adalah nilai-nilai yang sangat penting dalam dunia literasi. Semoga semua pihak dapat menyikapi kasus ini dengan bijaksana dan memberikan keadilan yang pantas bagi semua pihak yang terlibat.

Source link