Santunan JKM Rp42 Juta Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga di Desa Jajag

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris seorang pekerja di Kecamatan Gambiran. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Balai Desa Jajag, dengan dana yang diberikan untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pasca kehilangan.

Santunan tersebut meliputi berbagai manfaat, seperti biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala sekaligus senilai Rp12 juta. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menegaskan bahwa santunan tersebut adalah hak konstitusional setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS.

Ocky juga berharap agar ahli waris dapat menggunakan dana santunan secara produktif, misalnya untuk modal usaha atau biaya pendidikan anak. Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak pekerja mandiri seperti petani, pedagang, dan buruh informal untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan finansial dari risiko kematian atau kecelakaan kerja di masa depan.

Dengan penyerahan santunan JKM ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga peserta dan memberikan kesadaran akan pentingnya proteksi dini bagi para pekerja. Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di Banyuwangi.

Source link