Ekskavator Nekat Masuk Kembali di Tengah Proses Hukum: Apa Dampaknya pada SHM?

Di kawasan perairan sekitar Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, warga melakukan perlawanan terhadap aktivitas pengerukan yang sedang berlangsung. Meskipun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area tersebut telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep atas permintaan penyidik Polda Jawa Timur, sebuah ekskavator nekat mengeksekusi lokasi tersebut. Kuasa hukum warga, Marlaf Sucipto, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan adanya indikasi tindak pidana terkait dugaan penerbitan SHM di perairan tersebut. Lebih lanjut, informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa tersangka atas kasus tersebut juga telah ditetapkan, termasuk kerugian negara yang menyebabkan penanganan kasus dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Marlaf menggarisbawahi pentingnya menjaga status hukum yang berlaku saat ini dan menegaskan bahwa perjuangan menolak reklamasi akan terus berlanjut dengan dukungan kuat dari Gema Aksi. Tetap konsisten dan kuat dalam perlawanan, warga Tapakerbau berkomitmen untuk menjaga laut sebagai aset hidup mereka.

Source link