Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Jakbar: Kronologi dan Detail Terbaru

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus ini. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, mata kunci, senjata api rakitan beserta pelurunya, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Tindakan cepat kepolisian sebagai respons atas laporan masyarakat ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api telah berhasil ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai informasi dari polisi setempat.

Source link