Komisi II DPRD Kabupaten Malang mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus Pasar Kabupaten Malang untuk mengelola pasar tradisional dan pasar hewan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi pasar yang selama ini dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Ketua Komisi II, Ali Murtadlo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk profesionalisasi pengelolaan pasar, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga stabilitas harga bahan pokok demi mencegah inflasi. Studi banding ke PD Pasar Jaya di DKI Jakarta telah dilakukan untuk mendalami rencana tersebut, dimana manajemen pasar yang dikelola oleh BUMD terbukti dapat melakukan intervensi pasar dengan lebih efektif. Transisi dari pengelolaan Disperindag menuju BUMD sedang dipersiapkan dengan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Tujuan akhirnya adalah agar pasar tradisional naik kelas, bersih, harga stabil, dan terkontrol.
Usulan Pembentukan BUMD Pasar Komisi II DPRD Kabupaten Malang
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah relawan di Bondowoso turun langsung memperbaiki jalan berlubang yang tak kunjung tertangani. Mereka melakukan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat…

Operasi Pekat Semeru 2026 oleh Polres Tuban telah menghasilkan tangkapan 58 pelaku kejahatan, termasuk judi…

Kepolisian telah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan sebagai bagian…

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penyidik KPK di Cilacap, Jawa Tengah, telah menghasilkan penetapan…













