DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Komisi III, memberikan sorotan terkait penggunaan mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Torbang, Kecamatan Batuan. Mesin tersebut diharapkan dapat dioperasikan secara maksimal setelah diinvestasikan dengan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar. Tujuan utamanya adalah agar mesin tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Komisi III DPRD Sumenep, yang dipimpin oleh M. Muhri, menekankan bahwa mesin ini harus mampu menghasilkan output yang positif untuk pemkab. Hal ini sejalan dengan target PAD yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebesar Rp 198.460.000 pada tahun 2026, yang berasal dari penjualan RDF hasil pengolahan sampah di TPA Torbang.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, optimis bahwa target pendapatan tersebut bisa tercapai. Proses produksi RDF sedang berjalan dan kerja sama dengan pihak pembeli masih berlangsung. Mesin pengolah sampah di TPA Torbang mampu menghasilkan hingga tujuh ton sampah dalam satu proses, dengan sebagian diolah menjadi RDF yang kemudian dipasarkan ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Meski fokus utamanya adalah menghasilkan pendapatan, DLH Sumenep tetap memprioritaskan pengurangan penumpukan sampah di TPA. Mesin pengolah sampah diharapkan dapat membantu menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA. Melalui keterampilan operasional dan strategi pemasaran yang tepat, diharapkan mesin pengolah sampah dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberlanjutan daerah Sumenep.
DPRD Sumenep Dorong Optimalisasi Mesin Pengolah Sampah


















