Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut masuk pada 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Menyikapi laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Laporan dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Resbob juga disampaikan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Dalam laporan yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, terdapat nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mencatat bahwa akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan Klub Persib Bandung pada saat “live streaming” dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian. Kasus serupa juga sedang diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah adanya laporan masyarakat yang menganggap unggahan Resbob menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihak penyidik sedang melakukan analisis terhadap akun terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal. Dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan-ucapan yang dianggap menghina pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Hal ini memicu kemarahan publik dan memperhatikan profil akun pelaku “hate speech” terhadap Viking dan warga Jabar untuk mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.















