Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas terus berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Polda Jatim telah kembali memeriksa para nelayan pelapor terkait dugaan penggelapan dana rumpon senilai Rp21 miliar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum pelaksanaan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelapor guna melengkapi berkas perkara agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Informasi yang diterima Ali Topan menyebutkan bahwa pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sampang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akan dipanggil oleh penyidik. Para nelayan pelapor berharap penanganan kasus ini berjalan dengan serius dan profesional oleh Polda Jawa Timur. Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, dari manajer Petronas hingga saksi lainnya.
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar: Polda Jatim Segera Periksa Perkara
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse…

Muzakki: Pemaksaan Konten di Jember Terlalu Berlebihan Pada hari Minggu, Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura…

Kejadian tawuran tragis yang mengakibatkan seorang remaja tewas di Underpass Tambun, Bekasi, Jawa Barat, berhasil…















