Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Kalibata: Polda Metro

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang (debt collector) setelah terjadi insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan yang menewaskan dua orang. Peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan, di mana anggota Polri di lokasi tidak setuju dengan tindakan pencabutan kunci kontak. Hal ini mengakibatkan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi poin evaluasi bagi perusahaan pembiayaan (leasing) dalam mengatur regulasi penagihan kredit. Proses penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan bukan dengan tindakan paksa di jalan. Pihak penagih hutang seharusnya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor apabila kredit bermasalah.

Polda Metro Jaya juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi sistem penagihan kredit secara menyeluruh. Hal ini termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, dan prosedur yang jelas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengalami penagihan paksa di jalan agar dapat mendapatkan bantuan dari layanan Kepolisian 110.

Terkait kasus pengeroyokan di Kalibata, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak. Kepolisian menyebutkan bahwa hutang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan dan perusakan yang terjadi. Peristiwa tersebut juga menyebabkan korban meninggal dunia dan memicu aksi perusakan kios, warung, dan kendaraan bermotor. Dalam proses penyidikan, Kepolisian telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini.

Source link