Bupati Tangerang Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Banten

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Bupati Maesyal Rasyid menyatakan bahwa Pemkab Tangerang siap untuk berkolaborasi dengan kejaksaan dan pemerintah provinsi dalam menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari fasilitas hingga keterlibatan perangkat daerah dalam implementasi pidana kerja sosial. Dikatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan efektif. Gubernur Banten, Andra Soni, juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mendukung penerapan aturan KUHP baru. Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna, menjelaskan bahwa bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan seluruh proses akan mengacu pada putusan pengadilan. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman keikutsertaan Pemkab Tangerang diharapkan dapat membantu dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Banten.

Source link