Residivis Setubuhi Remaja 16 Tahun di Jatinegara: Polisi Ungkap Kasus

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan seorang pria residivis narkoba dengan inisial ATH. Kasus ini terjadi di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, sejak Oktober 2025. Menurut Kepala Unit PPA, AKP Sri Yatmini, kejadian tersebut merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kisah tragis ini terungkap setelah remaja berusia 16 tahun, yang kita identifikasi dengan inisial APM, pulang dalam keadaan luka-luka. Korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial diundang untuk bertemu di sekitar lokasi kejadian. Saat bertemu, tersangka memberikan minuman keras kepada korban yang kemudian memaksa korban untuk meminumnya. Ketika korban kehilangan kesadaran, pelaku menyetubuhi korban.

Peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Setelah melihat luka pada tubuh korban, orang tua bertanya kepada korban yang akhirnya mengakui bahwa dia diajak minum minuman keras dan disetubuhi oleh pelaku. Melalui melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menangkap tersangka.

ATH, yang merupakan seorang residivis dengan catatan kejahatan sebelumnya, kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Di hadapan hukuman yang diancamkan, yakni maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar, ATH harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Tindak pidana ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Source link