Pada bulan Oktober 2025, PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kuartal I 2025 dari Kementerian Keuangan. Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, mengkonfirmasi penerimaan pembayaran tersebut yang mendukung kinerja keuangan perusahaan. Sebelumnya, seluruh kompensasi tahun 2024 sudah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan. Keputusan dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran kompensasi energi telah diterbitkan dalam PMK No. 73 Tahun 2025, memberikan kesempatan untuk pembayaran dilakukan setiap bulan dengan fleksibilitas dalam valuta asing. Realisasi subsidi dan kompensasi energi per 3 Oktober 2025 mencapai Rp192,2 triliun atau 49% dari pagu sebelumnya, dan telah dinikmati oleh 42,4 juta pelanggan. Wakil Menkeu Suahasil Nazara dan para Menteri terkait telah menyetujui angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025. Kementerian Keuangan juga akan menerapkan skema baru pembayaran mulai tahun anggaran 2026, dengan pembayaran 70% dari kompensasi energi setiap bulan dan sisanya dihitung pada bulan September. Melalui skema ini, Pertamina dan PLN diharapkan memiliki arus kas yang lebih baik.
Pertamina Terima Kompensasi Energi Kuartal I 2025 pada Oktober
Read Also
Recommendation for You

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan identifikasi terhadap penanganan korban bencana…

Pencapaian sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Indonesia pada Tahun Perak Abad ke-21 menunjukkan…

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengambil langkah proaktif dengan mengaktifkan posko siaga bencana, prasarana, dan…

Gerbang Handara di Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati oleh turis…

Distribusi bantuan lewat udara mengalami peningkatan pada hari ini, dengan 20 sorty yang telah dijalankan…










