Kerjasama Bisnis Kambing Gresik Rugi Rp1,8 Miliar: Analisis SEO

Sebuah warga yang berasal dari Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik bernama Muhammad Salim Akbar telah menggugat Direksi CV Firza Jaya Berkah ke Pengadilan Negeri Gresik setelah mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar dalam kerja sama bisnis perdagangan hewan ternak. Gugatan tersebut disampaikan ke PN Gresik melalui kuasa hukum Salim Akbar dari kantor hukum Alex Faisol Fanani & Partners, dengan menyeret beberapa pihak lain seperti Direktur Muhammad Nur Hasim, Wakil Direktur Muhammad Subhan, dan Moh Fatikhul Nur Ibad, Siti Khotijah, Fariski Ahmad Khoirul AF.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ivan Septian Situmeang, permasalahan dimulai ketika Direktur CV Firza Jaya Berkah, Nur Hasim, menawarkan kerja sama bisnis pengadaan 2.000 ekor kambing kurban yang akan dikirim ke Kalimantan pada bulan Juli 2024. Namun, janji keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak terwujud, dan Salim Akbar malah mengalami kerugian hingga Rp1,8 M karena modal yang telah dikeluarkan tidak kembali.

Pendaftaran gugatan sudah diterima oleh PN Gresik dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2025/PN Gsk, dan sidang selanjutnya akan membahas Pembacaan Gugatan setelah mediasi gagal. Salim Akbar merasa dirugikan melalui serangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum dan diajukan gugatan setelah proses kerja sama mengalami kendala. Muhammad Subhan, seorang yang dikenal sebagai orang dekat dan penasihat mantan Wakil Bupati Gresik, juga terlibat dalam permasalahan ini.

Muhammad Subhan juga memberikan penjelasan terkait perjalanan kasus ini serta mengakui kehadiran dalam mediasi pertama. Pihak CV Firza Jaya Berkah, diwakili oleh Moh Sholieh sebagai kuasa hukum, menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada kliennya. Mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, dan mereka siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Source link