Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur mengalami nasib tragis setelah diperkosa oleh seorang pria berusia 65 tahun yang akhirnya membuatnya hamil. Pelaku, yang diketahui berinisial KH, ditangkap setelah aksinya tersebut dan dijerat dengan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini pertama kali terjadi awal tahun 2025, namun baru dilaporkan oleh ibu korban pada 1 Oktober 2025. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti termasuk visum et repertum dan pakaian korban serta pelaku.
Pelaku ternyata adalah tetangga korban yang sering memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang dan jajanan. Bahkan, pelaku pernah membawa korban ke klinik dan dinyatakan hamil oleh dokter, tetapi pelaku tetap melanjutkan perbuatannya. Setelah ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan KH sebagai tersangka. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini merupakan contoh nyata dari kekerasan seksual terhadap anak yang harus mendapat perhatian serius dari masyarakat dan penegak hukum.















