Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa ketiganya dijadwalkan untuk dipanggil pada Kamis. Meskipun belum dapat memastikan kehadiran ketiganya, Budi membenarkan bahwa penggilan tersebut akan dilaksanakan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka dalam kasus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Imanuddin menjelaskan bahwa penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik. Tindakan ini sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Cs Kamis Ini
Read Also
Recommendation for You

Suasana Ruang Sidang Terdakwa Joki UTBK-SNBT Bergulir di Surabaya Suasana ruang sidang dipenuhi terdakwa dugaan…

Pria Cekoki Mahasiswi Ekstasi Saat Pesta Karaoke, Berakhir Tragis Jakarta – Sebuah pesta karaoke di…

Peringatan Haornas di SMAN 1 Purwareja Klampok Banjarnegara: Suasana Meriah dengan Undian Kambing Kejutan Undian…

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas…

Menanam Ribuan Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Cilacap untuk Cegah Abrasi TNI dan Pemerintah Setempat…













