Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa ketiganya dijadwalkan untuk dipanggil pada Kamis. Meskipun belum dapat memastikan kehadiran ketiganya, Budi membenarkan bahwa penggilan tersebut akan dilaksanakan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka dalam kasus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Imanuddin menjelaskan bahwa penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik. Tindakan ini sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Cs Kamis Ini
Read Also
Recommendation for You

Pemilik Perusahaan Terra Drone dan Sembilan Orang Lain Diperiksa Terkait Kebakaran Ruko di Kemayoran Polres…

Penghargaan innovasi pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang diserahkan oleh Kemendagri kepada Bupati Situbondo, Yusuf…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Komisi B DPRD Cilacap dibawah pimpinan Didi Yudi Cahyadi menyoroti masalah keterlambatan pemberian Surat Perintah…

Polisi terus menyelidiki kebakaran tragis yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,…












