Polsek Metro Penjaringan telah menangkap seorang pria berinisial EF (37), yang sering dikenal sebagai “Pak Ogah” karena diduga melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan di turunan Tol Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait video viral di media sosial yang menampilkan aksi yang meresahkan tersebut. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, bersama Kanit Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea mengungkapkan bahwa pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai “Pak Ogah” dalam video tersebut, yang merupakan warga Penjaringan. Saat diamankan, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp16.500 sebagai barang bukti. Pihak berwenang akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pungutan liar dalam aktivitas yang dilakukan. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mengatur lalu lintas tanpa kewenangan, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan praktik pungutan liar apabila ditemukan di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan. Sementara itu, pelaku yang ditangkap mengaku hanya membantu mengatur lalu lintas untuk mencegah kemacetan, dan uang yang diterimanya berasal dari pengendara secara sukarela.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Samson Sosa Hutapea mengungkapkan bahwa proses pengejaran terhadap pelaku lain bernama KK masih dalam tahap pencarian. Polisi juga sedang menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk langkah penanganan lanjutan. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus selanjutnya.











