Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Situbondo, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo secara sukses mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FG (20) dari Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, seorang anak berusia 8 tahun, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di beberapa lokasi berbeda, seperti kamar mandi masjid dan teras rumahnya.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan pengungkapan kasus ini, dan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka. Pelaku telah diperiksa dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, tersangka FG juga terlibat dalam kasus pencurian. Saat ini, pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Personal dari pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya keseriusan dalam mengatasi kasus semacam ini.

Source link