Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terus memberikan pelayanan terbaik melalui sistem kerja terstruktur dan transparan. Dalam alur pelayanan SPKT, masyarakat yang datang pertama kali akan diterima oleh petugas siaga untuk mengisi daftar tamu dan mendapatkan nomor antrean. Selanjutnya, pelapor akan mendapat konseling sesuai dengan jenis laporannya, baik dari reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse siber, atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Jika laporan memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan merekomendasikan diterbitkannya Laporan Polisi (LP). LP tersebut kemudian akan dikoreksi dan ditandatangani oleh kepala siaga sebelum pelapor menerima tanda bukti laporan resmi.
Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum secara cepat dan profesional kepada masyarakat. Polda Metro Jaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan transparan, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Theodore Juliawati, Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, menjelaskan upaya ini demi membuat masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa setiap laporan mereka ditangani sesuai prosedur.










