Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengumumkan penangkapan empat tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki inisial SA, PA, DR, dan NU berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Penetapan tersangka baru ini didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Identitas keempat tersangka ini hanya diungkapkan sebagai anggota keluarga dari tersangka pertama, yaitu Brigadir Rizka Sintiani, istri dari almarhum Esco. Keterlibatan keempat tersangka baru ini terungkap dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin, 29 September 2025, di mana dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco dipindahkan dari kamar belakang rumah ke kebun belakang rumah di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dengan leher terjerat tali yang terikat pada sebuah pohon kecil. Kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.













