Pencuri Motor di Kalideres Jakbar Diancam 9 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial RR (40) menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Turi Raya, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold J. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Arnold menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi pencurian sepeda motor oleh pelaku RR terjadi pada hari Senin sekitar pukul 10.30 WIB di mana ia mencuri sepeda motor milik Dainis Efendi (36) dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T. Beruntung, aksi tersebut berhasil dipergoki oleh warga sekitar. Pelaku tertangkap saat sedang mencoba membobol kunci kontak motor dan langsung diamuk oleh massa setempat sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Kalideres.

Tim Opsnal Polsek Kalideres berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu kunci leter Y, satu anak kunci T, dan satu unit telepon seluler (ponsel). Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal di sekitar lingkungan mereka.

Source link