Balita Sakit Parah Setelah Makan Roti Gluten Free: Ibu Laporkan Bake&Grind ke Polisi

Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, seorang ibu muda dengan inisial FE datang ke Polda Metro Jaya dengan hati hancur. Ia melaporkan bahwa anaknya yang baru berusia 17 bulan jatuh sakit setelah mengonsumsi roti yang seharusnya bebas gluten, namun ternyata tidak benar. Kasus ini langsung viral di kalangan ibu-ibu yang peduli dengan gaya hidup sehat karena dianggap mengancam konsumen yang memiliki sensitivitas terhadap gluten.

FE merasa ditipu karena toko roti yang ia percayai menjual produk sehat diduga memalsukan label bahan pangan. Laporan FE resmi didaftarkan dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Oktober 2025. Pelaku dituduh melanggar sejumlah pasal hukum, dari Penipuan hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, bahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pelapor membeli produk roti dari toko tersebut selama Agustus hingga September 2025 dengan keyakinan bahwa roti tersebut aman untuk anaknya yang memiliki alergi. Namun, fakta menunjukkan bahwa produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Anak tersebut mengalami penurunan kesehatan yang drastis dan didiagnosis menderita eczema akut setelah mengonsumsi roti tersebut.

FE juga melampirkan hasil uji laboratorium, rekam medis, dan kemasan produk sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kandungan roti yang dijual serta kemungkinan praktik penipuan terhadap konsumen lainnya.

Source link