Terdampak Utang, Pria Curang di Jaksel: Memahami Motivasinya

Seorang pria berinisial BPJ (36) melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya sendiri, wanita berinisial LA (35) di Jalan Jagakarsa Raya, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar jam 16.19 WIB. Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mereka sudah bertetangga selama tiga tahun. Pelaku, yang telah terlilit utang, memutuskan untuk memanjat dinding rumah kontrakan korban untuk mencuri. Dengan membawa kain sprei, pelaku turun dari plafon namun terjatuh ke dalam kontrakan korban saat ikatan sprei terlepas. Korban yang mendengar suara tersebut langsung melihat pelaku dengan pisau dapur. Mereka bergulat hingga pisau patah dan dibuang oleh korban, yang akhirnya berteriak minta tolong.

Saksi masuk ke dalam rumah dan menolong korban dengan menarik pelaku agar melepaskan korban. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Jagakarsa. Barang bukti yang ditemukan termasuk empat kain sprei dan satu pisau. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun. Laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025 telah dibuat terkait kasus ini.

Source link