Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang melibatkan seorang korban yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar. Pasangan suami istri, SH dan SZ, ditangkap oleh polisi dalam kasus tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Tim Radar Polda Riau berhasil melacak akun media sosial pelaku dan mengidentifikasi kedua pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan, SH, berkenalan pada tahun 2019 dan hubungan mereka terus berlanjut melalui pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp. Kasus ini memberikan peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menjadi korban kejahatan siber.
Pasutri Riau Ditangkap Polisi, Peras Korban Rp1,6 M Lewat Modus VCS
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) menunjukkan tindakan cepat…

Pada Rabu (12/11), Jakarta dilanda sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan. Salah satunya…

Pelaku pemalsuan stiker untuk akses pengguna kendaraan VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika,…
Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laman atau website yang diakses oleh…








