Heboh Ojol Babak Belur Dikeroyok di Koja: Nasib Pelaku Sekarang

Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, pria berinisial RLL (36) yang melakukan pengeroyokan terhadap pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, telah ditangkap oleh polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian pengeroyokan tersebut di kawasan Koja. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. Kelima orang yang menjadi saksi telah memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.

Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum terkait aksi pengeroyokan. Tim Opsnal Resmob melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemukulan dan berhasil mengamankannya bersama dengan dua orang lainnya, yang kemudian diamankan oleh anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) dan personel Polsek Koja. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan pengendara ojek online menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada hari Minggu. Di lain tempat, Stafsus Pramono memastikan bahwa hewan di Ragunan tidak akan stres meskipun fasilitas tersebut akan buka hingga malam hari setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan uji coba program operasional.

Source link