Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu untuk membantu korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa modus seperti ini merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Kejadian tersebut terjadi antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dimana korban awalnya dikenalkan dengan tersangka yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Tersangka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp750 juta agar bisa menjadi anggota Polri. Namun, setelah proses seleksi selesai, tidak ada yang sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka. Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2025. Kapolres Metro Jakpus menegaskan bahwa pelaku menggunakan nama besar institusi dan anggota dewan untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Metro Tanah Abang, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu flashdisk. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polri menegaskan bahwa seleksi anggota Polri bersifat murni, gratis, dan transparan, serta tidak dapat dimasuki dengan imbalan finansial. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan yang menggunakan modus penipuan serupa untuk kepentingan pribadi.













