Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikeras untuk menuntut bukti konkret terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut telah ditolak oleh pengadilan. Kasus yang dituduhkan kepada Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menekankan pentingnya bukti yang jelas dan faktual terkait kerugian negara yang sebenarnya, bukan hanya asumsi atau potensi, dalam kasus tersebut.
Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal ini tidak dijadikan pertimbangan oleh pengadilan dalam mempertimbangkan permohonan praperadilan. Kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan hakim lebih pada aspek prosedural daripada substansi perkara. Para ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan juga menegaskan bahwa kerugian negara harus memiliki bukti yang nyata dan dapat dihitung secara pasti. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung dengan pasti, tanpa adanya ruang untuk asumsi atau potensi kerugian.
Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak oleh pengadilan, tim kuasa hukum Nadiem tetap yakin bahwa proses hukum harus menghargai hak asasi tersangka dan mempertimbangkan berbagai aspek yang penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi. Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan telah menjadi sorotan, namun tim kuasa hukum Nadiem tetap berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan melibatkan aspek yang substansial dalam kasus tersebut.










