Pasutri dengan inisial SH dan SZ ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas tuduhan pemerasan menggunakan modus video call sex (VCS). Pasangan ini diduga telah merampok uang korban hingga mencapai Rp1,6 miliar selama dua tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi pengungkapan kriminalitas tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan SH di sebuah tempat hiburan pada tahun 2019, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui Instagram dan WhatsApp. Empat tahun setelah pertemuan pertama, korban mengajak SH untuk melakukan video call sex pada Agustus 2023 dengan imbalan uang sejumlah Rp1 juta. Setelah mengambil tangkapan layar tanpa sepengetahuan korban, SH kemudian menggunakan gambar tersebut sebagai ancaman untuk memeras uang korban.
Pemerasan berlanjut selama dua tahun dengan SZ, suami dari SH, juga terlibat dalam aksi tersebut. Setiap kali korban menolak, kedua pelaku mengancam untuk menyebarkan gambar-gambar yang telah diambil secara diam-diam. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil menelusuri akun media sosial para pelaku dan melacak identitas serta lokasi mereka. Kasus ini mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi secara daring dan juga mengingatkan pentingnya melaporkan kejahatan secara online kepada pihak berwajib.















