Penolakan Praperadilan Nadiem Makarim: Berita Terbaru – ANTARA News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut dan membebankan pemohon sejumlah nihil. Sidang praperadilan tersebut diadakan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, 12 tokoh antikorupsi termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung memberikan pendapat hukum kepada hakim praperadilan dalam bentuk amicus curiae. Mereka menilai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nadiem dituduh merencanakan penggunaan produk Google pada tahun 2020 sebelum pengadaan alat TIK dimulai. Proses praperadilan ini diharapkan dapat membantu dalam mendesak reformasi pada proses pemeriksaan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.

Source link