Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, telah menyelesaikan kasus pencurian sepatu di Masjid Raya At-Taqwa yang dilakukan oleh pelaku berinisial ASN, anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, melalui restorative justice. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa perkara ini telah diselesaikan secara damai setelah pelaku dan korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Proses mediasi dilakukan di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota setelah pelaku dan korban bertemu, dimana pelaku menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Korban merasa iba dan mengetahui bahwa pelaku mengalami kesulitan ekonomi, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Seluruh barang curian telah dikembalikan dan satu pasang sepatu yang sudah dijual juga telah diganti dalam bentuk uang. Penyelesaian perkara ini didasari oleh pertimbangan aspek sosial, bukan karena pelaku merupakan anak mantan pejabat. Tindakan pencurian dilakukan murni karena alasan ekonomi dan merupakan tindakan pertama pelaku. Kasus ini telah dituangkan dalam surat perjanjian resmi sebagai dasar penyelesaian melalui jalur restorative justice.
Kasus Anak Eks Wali Kota Cirebon: Sepatu Masjid Berakhir Damai
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) menunjukkan tindakan cepat…

Pada Rabu (12/11), Jakarta dilanda sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan. Salah satunya…

Pelaku pemalsuan stiker untuk akses pengguna kendaraan VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika,…
Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laman atau website yang diakses oleh…










