Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Proses pelimpahan berkas ini telah memasuki tahap satu, seperti yang diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya Triputra. Setelah berkas diserahkan ke Kejati, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Jika berkas dianggap lengkap atau P21, maka proses akan berlanjut ke tahap dua dimana tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Beberapa aktivis yang terlibat dalam kasus ini antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana. Meskipun penahanan Figha Lesmana telah ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya, kasusnya tetap akan dilanjutkan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam kasus yang melibatkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebagai respons terhadap pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi mengenai pasal yang menjerat Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang dianggap dipaksakan. Ade Ary menegaskan bahwa tindakan penyidik didasarkan pada fakta, barang bukti, dan alat bukti yang telah ditemukan.
Lebih lanjut, Ade Ary memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang akan diikuti, dengan komitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional. Semua langkah yang diambil akan berdasarkan SOP yang berlaku.
Dalam keterangan terakhirnya, Polda Metro Jaya juga sedang mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan para aktivis yang terlibat dalam kasus ini. Semua langkah yang diambil oleh penyidik akan berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam kasus ini, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini dengan profesional.
















