Seorang residivis laki-laki lanjut usia berusia 63 tahun dengan inisial HSW telah mengakui bahwa motifnya dalam kembali mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur adalah karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku tertarik dengan anak tersebut karena sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang juga melibatkan anak di bawah umur. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan untuk mempengaruhi anak tersebut.
Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban sedang menunggu jemputan. Pelaku mendekati korban dan mengajaknya dengan janji belikan es krim. Korban akhirnya mengikuti pelaku dan ditaruh di atas jok sepeda motor. Pelaku membawa korban berkeliling lokasi kejadian sebelum melakukan perbuatan cabul di atas motor. Rekaman CCTV dari warga menunjukkan aksi tersebut di mana korban berteriak meminta pulang, namun pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan pelaku, uang Rp2.000, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa tersebut. Pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari kasus sebelumnya namun terpaksa harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Diharapkan kerjasama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempercepat proses peradilan terhadap pelaku.











