Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Anggota Brimob: Polda Maluku Tegas

Polda Maluku Tegas Tak Ada Toleransi Terhadap Anggota Brimob yang Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap kasus yang melibatkan anggota Brimob berinisial RN, yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Rositah menekankan bahwa Polda Maluku serius dalam menangani laporan yang melibatkan anggota Polri, terutama yang terkait dengan kekerasan terhadap anak.

Setelah klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan, di mana proses Kode Etik Profesi ditangani oleh Subbid Wabprof Bidpropam, sementara proses pidana ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Polda Maluku menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terutama ketika menyangkut kasus kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi. Polda juga memastikan bahwa korban menerima pendampingan dan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait dalam menjamin hak-hak korban.

Rositah meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif atau identitas korban, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Keselamatan dan keadilan bagi korban adalah prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Source link