Kamis, 8 Oktober 2025 – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dimana seorang suami ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Motif dari tindakan kekerasan ini adalah rasa cemburu sang suami terhadap sang istri yang sering menggunakan media sosial, terutama Tiktok. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Taraju dan telah menyebabkan korban mengalami luka serius akibat serangan yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, kasus ini mengungkapkan bahwa motif cemburu suami ini disebabkan oleh keseringan istrinya menggunakan Tiktok dan sering digoda oleh orang lain di platform media sosial tersebut. Pelaku, yang diketahui berinisial IN, melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju pada tanggal 29 September 2025.
Selain masalah keseringan bermain Tiktok, tersangka juga merasa terganggu karena istrinya selalu meminta cerai. Hal ini meningkatkan rasa cemburu tersangka dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap istrinya. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga telah ditahan dan barang bukti berupa telepon seluler, sepeda motor, dan pisau lipat yang digunakan dalam penganiayaan telah disita oleh pihak kepolisian.
Dampak dari tindakan kekerasan ini membuat tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di masyarakat dan perlu penanganan serius untuk melindungi korban-korban kekerasan tersebut.












