Warga di Bekasi Utara dihebohkan dengan kasus cabul yang menimpa seorang tetangga penyandang disabilitas oleh dua pria lanjut usia yang ternyata saudara kembar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang melibatkan korban yang sama, yaitu N. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tersebut dilaporkan telah dicabuli oleh dua pria saudara kembar berusia 64 tahun. Aksi keji pertama terjadi pada tanggal 16 Agustus 2025 di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah, di mana korban dirangkul dan diremas tubuhnya oleh pelaku berinisial IS. Tindakan tersebut bahkan sempat direkam oleh warga, dan kemudian saudara kembar yang lain, SUM, juga melakukan hal serupa dengan modus yang sama. Motif keduanya diduga hanya untuk memuaskan nafsu, dengan target korban yang tinggal di kawasan yang sama dengan para pelaku. Polisi sudah memastikan bahwa kedua kakek kembar ini akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama karena korban merupakan penyandang disabilitas yang perlu dilindungi secara bersama-sama.
Miris! Kakek Kembar Bekasi Cabuli Tetangga Difabel
Read Also
Recommendation for You

Kasus penculikan anak seringkali menimbulkan kecemasan bagi orang tua yang semakin meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan…

Beberapa berita terkait kriminalitas yang terjadi pada Senin (10/11) masih mempertahankan minat pembaca hingga hari…

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Kepulauan Meranti mencatat prestasi…

Polisi Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara organisasi masyarakat dan kelompok penagih…










