Warga di Bekasi Utara dihebohkan dengan kasus cabul yang menimpa seorang tetangga penyandang disabilitas oleh dua pria lanjut usia yang ternyata saudara kembar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang melibatkan korban yang sama, yaitu N. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tersebut dilaporkan telah dicabuli oleh dua pria saudara kembar berusia 64 tahun. Aksi keji pertama terjadi pada tanggal 16 Agustus 2025 di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah, di mana korban dirangkul dan diremas tubuhnya oleh pelaku berinisial IS. Tindakan tersebut bahkan sempat direkam oleh warga, dan kemudian saudara kembar yang lain, SUM, juga melakukan hal serupa dengan modus yang sama. Motif keduanya diduga hanya untuk memuaskan nafsu, dengan target korban yang tinggal di kawasan yang sama dengan para pelaku. Polisi sudah memastikan bahwa kedua kakek kembar ini akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, terutama karena korban merupakan penyandang disabilitas yang perlu dilindungi secara bersama-sama.
Miris! Kakek Kembar Bekasi Cabuli Tetangga Difabel
Read Also
Recommendation for You

Honda Premium Matic Day: Sensasi Berkendara Motor Premium Honda Segera Hadir! Sebuah kesempatan emas bagi…

Kriminal Sepekan: Penindakan Judi Online hingga Tawuran di Jaktim Jakarta menjadi saksi sejumlah kejadian terkait…

Festival Egrang Tanoker ke-14 Dimeriahkan oleh Wamenkomdigi Nezar Patria Pada Sabtu (9/5/2026), Festival Egrang Tanoker…

Polda Metro Jaya Terjunkan Brimob untuk Menindak Judi Online Internasional Polda Metro Jaya telah menggelar…













