Kuasa Hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65) selama dua tahun penjara atau di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membawa lega bagi pihak keluarga. Meskipun masih ada kekecewaan mengenai vonis tersebut, mereka menganggap putusan hakim layak diapresiasi.
Madsanih menyatakan, “Ini obat kekecewaan dari keluarga atas tuntutan rendah yang diajukan jaksa kepada terdakwa.” Dia juga menekankan bahwa pengadilan seharusnya lebih berani dalam menetapkan vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan. Pihak keluarga korban kini menantikan respons dari penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam waktu satu minggu.
Anak korban tabrak lari ini, Haposan, juga menyampaikan rasa syukurnya atas vonis yang dijatuhkan hakim, yang melebihi tuntutan JPU. Dia mengungkapkan kepuasannya bahwa hakim dapat memutuskan dengan berani dan adil. Namun, sangat disayangkan jika terdakwa tidak menunjukkan sikap yang bijaksana dalam menangani kasus ini, terutama dalam meminta maaf kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam sidang tersebut, tampak bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas fatal. Mari kita berharap agar keadilan tetap ditegakkan dalam kasus seperti ini.















