Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap seorang pegawai minimarket Alfamart yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21). Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah ditemukan jasad perempuan mengambang di Sungai Citarum, wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025). Penyelidikan menunjukkan bahwa jenazah tersebut adalah Dina Oktaviani, seorang karyawan Alfamart, dan dugaan pelaku mengarah pada rekan kerjanya, Heryanto (27). Pelaku berhasil ditangkap di minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang–Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Heryanto mengaku melakukan tindakan mengerikan itu karena masalah keuangan yang dialaminya. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa setelah membunuh korban, pelaku menyetubuhi dan mencuri barang-barang korban termasuk perhiasan dan ponsel. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, seperti motor, mobil, dan ponsel. Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban.
Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum mereka. Respons dari Polda Metro Jaya terkait praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya juga menjadi sorotan. Dengan demikian, kasus ini juga menjadi perhatian publik yang mengecam kekerasan dan kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan kerja.

















