Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Ilegal Akses Data Nasabah Bank

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus yang merugikan sebuah bank swasta di Indonesia. Tersangka yang ditangkap merupakan pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Kronologi kejadian dimulai dari laporan polisi yang diterima sekitar Februari 2025 dari bank tersebut.

Pelaku menggunakan akun palsu untuk mem-posting tampilan salah satu akun nasabah bank dengan mengklaim hack sebanyak 4,9 juta data nasabah. Tujuan sebenarnya dari pelaku adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan tersebut dan menemukan barang bukti dari tersangka.

Kerugian yang dialami oleh bank tidak hanya berupa potensi diretas sistem perbankan, namun juga reputasi yang tercemar dan kehilangan kepercayaan nasabah. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Hal ini telah dipublikasikan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link